Senin, 09 Mei 2011

realitas sistem hukum Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sebagai salah satu dimensi kehidupan bangsa Indonesia, hukum Indonesia adalah suatu kebutuhan mendasar yang didambakan kehadirannya sebagai alat pengatur kehidupan, baik dalam kehidupan individual, kehidupan sosial maupun kehidupan bernegara. Kebutuhan hakiki bangsa Indonesia akan ketentraman, keadilan serta kesejahteraan yang dihadirkan oleh sistem aturan yang memenuhi ketiga syarat keberadaan hukum tersebut manjadi sangat mendesak pada saat ini, di tengah-tengah situasi transisional menuju Indonesia baru.
Keluhan sebagian masyarakat tentang belum tersosialisasikannya pemahaman hukum secara komprehensif, salah satunya diakibatkan oleh sulitnya warga masyarakat memahami hukum yang berlaku di negara ini dengan bahasa yang relatif mudah dicerna.
Di sini kami akan mencoba sedikit menjelaskan tentang penegakan hukum dan realitasnya dalam masyarakat itu sendiri. Sebagian dari masyarakat sudah mengetahui tentang hukum tetapi dalam terapannya mereka tidak menjalankan hukum sesuai dengan ketentuan. Begitu juga dengan penyelenggara yang mengatur sistem hukum di Indonesia, tidak sedikit dari anggaota polri misalnya, terlibat kasus kriminal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah realitas sistem hukum di Indonesia?
2.      Siapakah yang berwenang atas berlangsungnya sistem hukum di Indonesia?
3.      Bagaimana pula terapan dari hukum itu sendiri?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hukum dan Perubahannya
Hukum sebagai sistem norma yang berlaku bagi masyarakat Indonesia, senantiasa dihadapkan pada perubahan sosial yang sedemikian dinamis seiring dengan perubahan kehidupan masyarakat, baik dalam konteks kehidupan individual, sosial maupun politik bernegara. Pikiran bahwa hukum harus peka terhadap perkembangan masyarakat dan bahwa hukum harus disesuaikan atau menyesuaikan diri dengan keadaan yang telah berubah, sesungguhnya terdapat dalam alam pikiran manusia Indonesia.
Perubahan hukum di Indonesia pada kenyataannya berlangsung, baik yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang berwenang (lembaga legislatif dan eksekutif) melalui penciptaan berbagai peraturan perundangan yang menjangkau semua fase kehidupan yang berorientasi pada kehidupan perorangan, kehidupan sosial maupun kehidupan bernegara (politik) atau yang diusulkan oleh berbagai lembaga yang memiliki komitmen tentang pembaruan dan pembinaan hukum, sehingga mampu mengisi kekosongan atau kevakuman hukum dalam berbagai segi kehidupan.
 
B.     Kepastian hukum
Mitos realisme hukum ialah adanya kepastian hukum. Kepastian ini lebih merupakan keyakinan, hukum dianggap sebagai realitas yang ada dan dibuat secara sempurna. Hukum merupakan "suatu korpus aturan yang koheren siap untuk diterapkan oleh hakim yang terlatih dan cukup terampil dalam deduksi silogistis sehingga dapat menemukan jawaban yang tepat terhadap masalah hukum dengan penuh kepastian" (M Tebbit, 2000:25).
Padahal, realitas hukum pada dasarnya justru tidak pasti. Masalah hukum penuh kerikil tajam dan menuntut pencarian keseimbangan antara prinsip-prinsip, kebijakan, dan asumsi-asumsi yang tidak tersurat. Pencarian keseimbangan seperti itu sulit diramalkan, alias tidak pasti.
Bukti sifat ketidakpastian ini terlihat pada adanya beragam tafsir hukum yang mengatur satu kasus yang sama. Dalam kasus korupsi, ada yang nominal korupsinya tidak besar tetapi dihukum berat. Ada yang jelas-jelas korupsi segunung dihukum ringan atau bahkan dibebaskan. Mereka yang memegang teguh keyakinan kepastian hukum sering mengabaikan bukan hanya jurang antara teori dan praktik, tetapi juga kesenjangan antara hukum tertulis dan interpretasi. Interpretasi hukum sebagai korpus aturan yang tetap, bisa diterapkan pada kasus berlawanan, dengan aturan yang disesuaikan, berubah, dan ditemukan tiap hari di seluruh yurisdiksi di Indonesia, bagaimana kepastian hukum bisa dijamin?
Sulit menjelaskan kepada mereka yang memegang teguh kepastian hukum bahwa keyakinan mereka lebih merupakan mitos daripada realitas. Keyakinan bahwa hukum merupakan kepastian dasar lebih mengisi kebutuhan psikologis, yaitu hasrat bawah sadar akan rasa aman. Jangan-jangan kepastian hukum hanya merupakan wishful thinking yang dianggap realitas. Bukan maksudnya mau melecehkan kepastian hukum, tetapi mau membongkar bahwa di dalam kepastian hukum masih terkandung berbagai klaim kesahihan atas interpretasi masing-masing pihak.
 
C.     Formalisme hukum
Menurut Tebbit, ideal kepastian hukum tidak bisa dilepaskan dari formalisme hukum (2000:26). Formalisme hukum amat memengaruhi pemahaman hukum dan administrasi praktis masalah keadilan. Keprihatinan utamanya difokuskan pada bentuk luar hukum, artinya hanya sejauh hukum tertulis secara harfiah. Lalu kurang memerhatikan jiwa atau substansi hukum. Akibatnya, ada kecenderungan menafsirkan hukum sebagai sistem tertutup sehingga penafsiran seakan melulu masalah intern bidang hukum. Cara penafsiran ini menganggap faktor-faktor sosial lain tidak relevan. Seakan seluruh sistem hukum dapat dideduksi dari semacam aksioma. Lalu kekeliruan peradilan mirip dengan melakukan kesalahan karena tidak tepat menjumlah angka.
Obsesi pada kepastian hukum membawa ke literalisme dengan mengorbankan jiwa hukum. Mengikuti aturan demi aturan membawa konsekuensinya menyingkirkan rasa keadilan dalam menilai kasus-kasus khusus. Padahal, kekhasan tiap kasus harus ditemukan dalam substansi situasi nyata kasus itu, bukan dalam aturan formal yang seakan bisa begitu saja diterapkan atau disesuaikan dengan kasus. Lalu yang terjadi semacam proses mekanisasi yurisprudensi dalam bentuk mencari aturan yang dapat diterapkan untuk memberi jawaban yang tepat. Masalahnya, adakah yang tidak mekanistis?
Tebbit menjawab dengan mengutip argumen Holmes (2000:27), akar seluruh rosedur itu adalah penilaian di balik penalarannya yang sering tidak terungkap dan tanpa disadari. Yang dimaksud, penilaian pribadi yang mendahului ketetapan hukum, suatu penilaian sebelum proses penalaran dalam bentuk logika.
 
D.    Logika hukum
Faktor yang sebenarnya memengaruhi adalah pra-penalaran penilaian ini, khususnya hal-hal yang terkait kebijakan sosial, tetapi ditutupi dengan deduksi silogistis. Maka, upaya yang perlu dilakukan adalah mengangkat ke permukaan dan membuat tersurat argumen yang disembunyikan oleh rasionalisasi logis penilaian itu. Caranya, menggeser fokus dari studi tentang logika hukum ke studi tentang faktor-faktor baik yang eksplisit maupun yang tidak disadari, yang sebenarnya justru paling berpengaruh dalam menyeleksi kesimpulan hakim dan keputusannya.
Faktor-faktor itu adalah politik, sosial, ekonomi/uang, dan pribadi (2000:29). Banyak ditemui kasus-kasus korupsi di mana akhirnya pertimbangan politik menjadi paling menentukan. Tak terhitung jumlah kasus hukum di mana pertimbangan ekonomi atau uang memengaruhi keputusan hakim. Dan, keputusan-keputusan itu mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Bisa dikatakan, acuan ke sumber hukum (UU, yurisprudensi, hukum internasional, dan lain-lain) dalam praktik kalah menentukan dibanding faktor-faktor politik, sosial, ekonomi, dan pribadi. Keadilan yang berasal dari keputusan pragmatis biasanya tidak bisa dilepaskan dari penilaian moral individu riil hakim dengan segala pemahaman dan pengalamannya.
Adapun pertimbangan logika hukum formal biasanya hanya untuk mengecek dan mendukung keputusannya (2000:33). Maka faktor-faktor itu, karena amat riil, akan amat memengaruhi. Jadi, pokok persoalan terletak pada penyembunyian realitas dasar pertimbangan yang sebenarnya oleh mitos kepastian hukum dan pretensi yang mau menunjukkan seakan-akan keputusan hakim merupakan hasil dari cara penyimpulan logika hukum yang formal.
E.     Realitas Sistem Hukum di Indonesia
Pasca kejatuhan soeharto, hukum selalu menjadi isu hangat yang selalu diperbincangkan di hampir semua kalangan masyarakat negeri ini. Pembicaraan antara lain mengarah pada sejumlah tuduhan, seperti hukum dianggap sebagai penyebab kebobrokan sistem penyelenggaraan negara dan lambatnya penanganan persoalan sosial. Mulai dari menjangkitnya penyakit korupsi di semua lini birokrasi dan sendi-sendi kehidupan bangsa, kasus mafia peradilan yang tumbuh di tiap tingkatan lembaga peradilan, respons kebijakan terhadap bencana alam yang lambat sampai upaya merampok tanah-tanah rakyat dengan menggunakan ijin administrasi dari hukum negara. Disana muncul pertanyaan besar, apakah persoalan yang demikian ruwet ini hanya merupakan akibat perilaku oknum di lapangan semata atau sistem hukum yang kita anut, mulai dari model pendidikan hukum sampai mental dan perilaku aparat penegak hukum. Persoalan korupsi dan mafia peradilan, sejak jaman revolusi, jaman otoritarianisme Suharto, sampai jaman privatisasi, menjadi masalah keseharian penegakan hukum di negeri ini.
Korupsi dan sogok-menyogok dalam lingkungan peradilan, sudah dianggap sebagai hal yang biasa dan telah membudaya. Ada kecenderungan perilaku yang hampir sistemik untuk menegaskan lelucon lama kritik terhadap formalisme, bahwa membawa perkara ke aparat penegak hukum juga siap dengan resiko membungakan perkara. Lapor kehilangan kambing, maka akan kehilangan sapi. Kehilangan meja maka akan menggadaikan rumah.
Institusi penegak hukum, yang seharusnya menegakkan hukum justru berbalik menjadi individu atau institusi yang melanggar hukum. Hantu mafia peradilan menjadi momok yang nyata, sementara keadilan dan kebenaran disembunyikan dibalik sandiwara pengadilan dan formalitas putusan. Keadilan menjadi hal yang mahal ditegakkan, telah terjadi konspirasi menjual keadilan dengan sejumlah kesenangan atau—pun ancaman.
Kedua, aturan hukum hasil dari kolaborasi dan kospirasi elit-elit kepentingan tertentu, misalnya pasal-pasal pesanan dari pihak tertentu atau pemerintah membuat aturan untuk melindungi diri dan para gengnya. Bukankah aturan hukum itu pada umumnya di produksi oleh legislatif dan eksekutif, sementara mereka itu menyuarakan dan berasal dari kepentingan politik tertentu (partai politik) yang secara otomatis akan membuat aturan untuk melindungi diri dan kepentingan kelompoknya, sehingga agak susah perumusan aturan hukum idealnya berpihak pada kepentingan umum, kecuali memang moralitas-kultural legislatif dan eksekutif tidak cacat dimata publik.

Sementara disisi lain produk hukum itu, bersifat kaku dan stagnan. Walhasil sangat banyak tindakan dan peristiwa hukum yang tidak diatur dalam produk hukum itu. Hukum dalam hal ini tidak mengikuti perkembangan atau mengontrol kemajuan zaman, malah—sebaliknya hukum berlari mengikuti lajunya arus zaman.

Ketiga, realitas sosial yang menjadi kebiasaan dan diakui keberadaannya oleh masyarakat. Pemaknaan tentang hukum sekarang dalam kondisi tertentu seakan tidak mengikat lagi, semua boleh diatur karena yang mengatur bukan lagi hukum itu sendiri tetapi kekuasaan dan harta. Ini akibat prustasinya para pencari keadilan di meja hijau yang harus kandas dan kalah akibat putusan pengadilan yang berpihak kepada pemilik modal dan kekuasaan. Termasuk juga, kebiasaan sosial-kultural masyarakat yang agak bertentangan dengan hukum positif yang berlaku, misalnya judi (sabung ayam) di daerah Bali menjadi kebiasaan orang Bali yang tentu bertentangan dengan hukum positif yang melarang di lakukannya judi.


DAFTAR PUSTAKA
Bisri, Ilham, 2004. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar